Sabtu, 31 Maret 2012

Singapura Jual Murah Wilayah Indonesia

posted by: Dunia Andromeda
Singapura jual murah wilayah Indonesia
Dalam upaya memformulasikan kesepakatan atau kesatuan dengan mengeluarkan kebijakan tentang pengawasan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di udara, pemerintah memiliki empat hal pokok yang dibahas. Sebagaimana dikutip oleh Islam Times dari Vivanews.

Djoko Suyanto dalam Rapat Pimpinan Tingkat Menteri (RPTM) yang membahas Penanganan Penerbangan Pesawat Asing tidak Terjadwal di wilayah NKRI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012, mengatakan.

“Ada empat hal pokok yang dibahas dalam memformulasikan suatu kebijakan dalam pengawasan wilayah NKRI di udara,” kata Djoko, Kamis 29 Maret 2012.

Empat hal itu, yakni tentang mekanisme perizinan pesawat asing, sistem informasi izin penerbangan, pengaturan lalu lintas di udara di dalam alur laut Indonesia, dan bagaimana mekanisme penyampaian protes-protes bila terjadi pelanggaran.

Menurut Djoko, mekanisme perizinan pesawat asing sudah berjalan. Namun, sayangnya masih membingungkan, karena memiliki formulir yang berbeda-beda. “Ini akan kita satukan, sehingga memudahkan petugas dan operator,” kata dia.

Selama ini, penanganan perizinan di dalam lalu lintas pesawat nonreguler ditangani oleh banyak instansi, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI.

“Kalau itu pesawat-pesawat yang tidak terjadwal, maka harus dikoordinasikan agar proses perizinan itu menjadi satu, bukan “single” otoritas, tetapi jaringannya enak. Seperti kejadian, sudah sampai izin di Kemenlu, belum sampai ke Kemenhub, hal-hal ini yang akan dijadikan satu,” kata dia.

Sistem informasi izin terbang yang dulunya manual, kini sudah di “set up” dengan sistem on-line, sehingga tidak ada jeda waktu. Tak hanya itu, pengaturan lalu lintas udara juga sudah dirumuskan dengan baik, sehingga kedaulatan negara harus ditegakkan bila terjadi pelanggaran.

“Empat hal itu akan disosialisasikan kepada jajaran perwakilan asing di Indonesia,” ujar Djoko.

Ketika ditanya, ada berapa kasus pelanggaran yang terjadi di lalu lintas udara, dia menjawab semua data pelanggaran ada di Mabes TNI. Namun, dia memastikan telah ada beberapa pelanggaran yang terjadi.

“Pelanggaran bisa saja karena kita terlambat menerima informasi, karena formulir, atau karena mereka tidak melakukan perizinan,” ucap Djoko.

Apabila mereka tidak melakukan perizinan, maka pemerintah akan melakukan nota protes. “Mereka juga harus mematuhi nota penerbangan sipil dan harus melaporkan kepada aparat,” ujarnya.

Meski begitu, dalam nota protes terdapat mekanisme dan tentunya itu dilakukan berdasarkan data-data yang ada di lapangan. Masing-masing negara juga melakukan kedaulatan untuk melakukan upaya apapun.

Tapi semua itu baru separuh cerita. Soal lain dari tragedi pelanggaran pesawat Singapura adalah cerita gunungan uang dan kemakmuran. Untuk setiap penerbangan yang melintasi FIR Singapura, Civil Aviation Authority of Singapura (CAAS), otoritas penerbangan sipil, mengutip Route Air Na vigation Services, jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Perhitungannya sederhana: sekali melintas di FIR Singapura, pesawat harus membayar US$ 0,55 dikali jarak tempuh dan berat muatan.

Dengan angka itu, Singapura praktis menjual murah meriah wilayah udara Indonesia ke pihak maskapai. Sebagai perbandingan, untuk jasa serupa, Jakarta mensyaratkan unit rate US$0,65 per sekali jalan.


Kerugian Indonesia:
Tahun 2008: US$ 11.547.838 dengan total 18 kali pelanggaran wilayah udara pesawat militer Singapura, sementara tahun 2009: US$ 9.919.114 15 kali.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...